Saldo Bansos PKH Rp2.400.000 Berhak Diterima Lansia dengan Kriteria Ini, Begini Cara Daftarkan Calon KPM Menggunakan NIK KTP Agar Tercatat di DTKS

Rabu 11 Sep 2024, 19:09 WIB
Info seputar bansos PKH 2024 untuk kategori lansia (Poskota/Wildan Apriadi)

Info seputar bansos PKH 2024 untuk kategori lansia (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beragam komponen atau kategori.

Salah satu kategori prioritas dalam bansos PKH adalah lansia yang berada di kondisi ekonomi rentan.

Setiap lansia yang memenuhi syarat dan kriteria akan menerima bantuan dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap.

Penyaluran saldo dana bansos PKH 2024 akan dibagikan dalam empat tahap, dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Jadwal Penyaluran Saldo Bansos PKH 2024

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Syarat Bansos PKH untuk Lansia

1. Usia 60 tahun ke atas: Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri: Lansia atau anggota keluarga lainnya tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. Belum menerima bantuan lain: Lansia atau keluarganya tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.

Sementara, bagi yang sudah memenuhi kriteria di atas tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda belum tercantum di DTKS, Anda bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima bansos PKH.

Berita Terkait

News Update