POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) yang menyasar keluarga miskin dan kurang mampu.
Dengan menggolongkan 7 kategori penerima manfaat, program yang dicanangkan Kemensos Sosial (Kemensos) ini memberikan saldo dana bansos yang berbeda-beda.
Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak atas dana finansial dari bantuan yang telah hadir sejak 2007 itu.
Hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos lebih diprioritaskan mendapatkan bansos PKH.
Total bantuan finansial sebesar Rp1.500.000 per tahun diberikan kepada kategori siswa SMP/sederajat yang tercatat dalam program ini.
Nominal tersebut dibagi dalam empat kali, sehingga setiap tahapnya atau pencairan tiga bulan sekali peserta didik akan menerima Rp375.000.
Bansos PKH khusus anak sekolah bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang kurang beruntung.
Pencairan bantuan sosial ini dilakukan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat ditarik melalui ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Selain siswa SMP/sederajat, KPM bansos PKH yaitu anak sekolah SD, SMA/sederajat, ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas.
Setiap kategori KPM mendapatkan bantuan finansial yang bervariasi, dan jadwal pencairan bantuan pun tidak sama di setiap wilayah.
