6. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
7. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
8. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
9. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Pencairan saldo bansos PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
