NIK e-KTP dan KK Ini Gagal Dapat Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Indonesia, Cek Kriterianya di Sini

Senin 09 Sep 2024, 21:49 WIB
Kriteria orang yang gagal terima saldo dana bansos dari pemerintah(Unsplash/Mufid Majnun)

Kriteria orang yang gagal terima saldo dana bansos dari pemerintah(Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos senilai Rp600.000 akan segera dialokasikan pemerintah pada September 2024 ini.

Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada para Keluarga Penerima Manfaat.

Dua dari banyaknya bansos yang dikirimkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang beruntung bisa dapat bansos ini dengan nominal Rp600.000 untuk setiap tahap pencairan.

Bansos ini disalurkan untuk keluarga miskin atau yang membutuhkan di Indonesia. Mereka yang ingin jadi penerima bansos harus terdaftar lebih dulu di DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah sistem yang menghimpun setiap data masyarakat yang dinyatakan layak menerima bantuan dan pelayanan sosial dari pemerintah.

KPM yang mendapatkan pencairan bantuan hanyalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) lolos verifikasi dan validasi di DTKS.

Agar data-data yang diinput bisa lolos proses Verifikasi dan validasi, maka data yang dimasukkan harus sesuai dengan syarat penerima bansos.

Jika, ditemukan ada data-data yang tidak sesuai syarat penerima bansos, maka masyarakat tidak akan bisa menerima subsidi dana dari pemerintah.

Ada beberapa hal yang membuat seseorang tidak berhasil jadi penerima bantuan pemerintah.

Lantas, apa saja hal yang menyebabkan masyarakat tidak bisa dapat bantuan?

Bagi Anda yang belum pernah menerima bansos dari pemerintah, simak ulasannya di bawah ini.

1. Tidak Terdaftar di DTKS

Penerima bansos PKH maupun BPNT adalah mereka yang data dirinya sudah tercatat di DTKS dan telah melewati proses verifikasi serta validasi.

Jadi, jika data diri Anda tidak terdaftar di DTKS maka Anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Apabila, Anda belum mendaftarkan diri jadi penerima bansos, maka Anda bisa mengakses laman cekbansos.kemensos untuk mengusulkan jadi penerima bansos.

2. Domisili Tidak Tetap

Ketika mengusulkan menjadi penerima bansos, salah satu data yang dimasukkan oleh KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni mengenai tempat tinggalnya.

Apabila lokasi tempat tinggal KPM sering berubah-ubah maka akan sulit bagi pemerintah untuk mengirimkan bantuan.

3. Status Pekerjaan

Bagi masyarakat yang bekerja sebagai wiraswasta nyatanya cukup sulit untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT.

Nah, itu dia informasi mengenai penyebab KPM tidak bisa mendapatkan bantuan sosial BPNT dan PKH dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update