Pemkab Serang akan Kirim Surat Penutupan Pabrik Miras ke Kementerian

Senin 09 Sep 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi botol miras. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi botol miras. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengirimkan surat rekomendasi penutupan pabrik minuman keras (miras) milik PT Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande kepada tiga kementerian.

Ketiga Kementerian meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Rekomendasi surat penutupan pabrik miras berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan juga tidak sesuai dengan kultur yang termasuk wilayah seribu kiyai sejuta santri.

Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menerima audensi bersama para alim ulama yang membahas terkait permintaan penutupan pabrik miras di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 9 September 2024.

“Pabrik miras di Kawasan Modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang di keluarkan dari Pemda baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang, Senin, 9 September 2024.

Tatu menyebut, izin pabrik miras berdiri diberikan Pemerintah Pusat, sehingga Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande tersebut.

“Pemda Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup (pabrik miras),” ucapnya.

Ia menyebut, PT BBI diduga melakukan pelanggaran izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti produk perusahaan tersebut ini beredar di Kabupaten Serang.

“Ini berarti melanggar izin edarnya,” tegasnya. 

Oleh karena itu, Tatu akan menelaah lebih dalam dua pelanggaran PT BBI dari segi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
“Kami akan membuat surat pengajuan penutupan ini berdasarkan dua hal ini ke pusat, dari Pemda Serang dan tentunya di kawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan di ajukan ke kementerian,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update