NAMA Beserta NIK e-KTP Anda Termasuk sebagai Penerima Bansos Reguler? JANGAN TERIMA Jenis Bantuan Sosial Ini Jika Tak Ingin BPNT dan PKH DICORET Pemerintah!

Senin 09 Sep 2024, 11:56 WIB
KPM pemilik NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH dilarang menerima jenis bantuan sosial ini. (Humas Pemkab Tegal)

KPM pemilik NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH dilarang menerima jenis bantuan sosial ini. (Humas Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Peringatan keras diberikan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai penerima bansos reguler Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah menetapkan aturan tegas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT dan PKH.

Para penerima BPNT dan PKH dilarang keras untuk mendapatkan dua bantuan sosial lainnya. 

Jika tetap menerima, bantuan PKH dan BPNT yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dicoret dari sistem. 

Lalu, apa saja bantuan yang dimaksud? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.

Jenis Bansos yang Dilarang Diterima

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos Senin 9 September 2024, salah satu bantuan yang tidak boleh diterima oleh penerima PKH dan BPNT adalah BLT Dana Desa atau BLT untuk warga miskin ekstrem. 

Program ini disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang berbeda dengan bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT yang berasal dari Kementerian Sosial.

Syarat utama penerima BLT Dana Desa adalah warga yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah. 

Jika KPM PKH atau BPNT tetap menerima BLT Dana Desa, sistem akan mendeteksi adanya penerimaan bantuan ganda atau double bansos.

Akibatnya, pencairan bantuan berupa saldo dana PKH dan BPNT milik KPM tersebut akan otomatis dihentikan karena terdeteksi sebagai penerima double bansos.

2. Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Berat

Bantuan kedua yang dilarang diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah bantuan permakanan, baik bagi lansia maupun penyandang disabilitas berat. 

Bantuan permakanan ini dirancang untuk warga yang tidak menerima bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.

Jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan permakanan, sistem akan secara otomatis menghentikan penyaluran PKH atau BPNT mereka. 

Banyak kasus terjadi di mana KPM PKH atau BPNT yang menerima bantuan permakanan mendapati bahwa bantuan reguler mereka tiba-tiba tidak cair. 

Ini terjadi karena sistem mendeteksi adanya double bansos, meskipun kedua bantuan tersebut sama-sama berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Jenis Bansos yang Diperbolehkan untuk Diterima

Meski ada beberapa batasan, KPM PKH dan BPNT masih bisa menerima bantuan sosial lain yang bersifat komplementer. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis.
  • Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu biaya pendidikan anak-anak.
  • Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk meningkatkan kualitas hunian.
  • Bantuan permodalan seperti Program PENA yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
  • Program Kartu Prakerja, sekarang bukan lagi semi bansos, namun kini kembali ke skema normal dan berfokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja, sehingga penerima PKH dan BPNT dapat ikut serta dalam program ini. 
  • Bansos Beras 10 Kg, diperbeolehkan untuk diterima jika KPM masuk ke dalam data miskin ekstrem dan rentan pangan.

Dengan demikian, penerima PKH dan BPNT harus berhati-hati dalam memilih bantuan yang akan diterima, karena adanya bantuan ganda akan berisiko menghentikan bantuan utama yang mereka terima. 

Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat yang menerima PKH dan BPNT hanya memilih bantuan yang diperbolehkan agar tidak terkena sanksi pencabutan bantuan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos RI). Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update