Debt collector penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan kepada nasabah. Tindakan yang bersifat merendahkan nasabah seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi sangat dilarang.
3. Hak melaporkan DC jika melakukan perilaku yang tidak pantas
Debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh DC Pinjol. Nasabah juga dapat melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) supaya tindakan tersebut cepat ditangani.
4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah utang
Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan utang.
Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.
5. Hak negosiasi pembayaran
Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah utang.
Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi utang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar
6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga
Hak nasabah apabila ditagih utang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan utang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.
7. Hak mendapatkan bukti bayar