POSKOTA.CO.ID - Periksa bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk penyaluran pada September 2024.
Salah satu program bansos yang masih disalurkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 3. Penerima yang belum menerima bantuan diimbau untuk rutin memeriksa status mereka.
Bagi penerima dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dana sebesar Rp600.000 akan dicairkan pada tahap 3 ini.
PKH telah menjadi fokus pemerintah sejak diluncurkan pada 2007 sebagai upaya mengurangi kemiskinan.
Selain bantuan finansial, PKH juga mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk mendapatkan dan memanfaatkan layanan sosial yang tersedia, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, gizi, perawatan, serta program perlindungan lainnya.
Jumlah Bantuan PKH
Kemensos RI membagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH ke dalam tujuh golongan dengan jumlah dana yang berbeda, yaitu:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Jadwal penyaluran bansos PKH 2024 dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saat ini, bansos PKH 2024 telah memasuki penyaluran tahap 3. Sebelum mencairkan dana dari pemerintah, KPM perlu memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
Penyaluran bansos PKH 2024 dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Ada juga KPM yang mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia, namun pencairan ini secara bertahap akan dialihkan ke rekening KKS di setiap daerah.