Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH tahap 5, sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) aktif.
- Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM danlainnya.
Cek Penerima PKH
Adapun cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek status penerima PKH 2024 melalui laman resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id di web browser favorit Anda.
- Pilih wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status, kategori hingga jadwal pencairan.
Apabila pada halaman tertera status 'Tidak Layak Penerima' artinya Anda sudah tidak bisa lagi mencairkan dana PKH 2024.
Demikian golongan yang berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024 hingga cara cek penerimanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp
Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.GABUNG DI SINI