Golongan NIK KTP Ini Berhak Klaim Saldo Dana Bansos PKH 2024! Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 01 Sep 2024, 20:05 WIB
Berikut golongan kriteria NIK KTP yang berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024.(kemensos)

Berikut golongan kriteria NIK KTP yang berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024.(kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat golongan NIK KTP yang berhak menjadi penerima saldo dana bansos PKH 2024 yang disalurkan pemerintah. Simak deretan golongan tersebut di sini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk melakukan pendaftaran bantuan sosial atau bansos yang diinsiasi oleh pemerintah.

Salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara beberapa bantuan dari pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Saat ini PKH telah memasuki tahap 5 periode salur September-Oktober 2024 yang dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara BSI, BRI, BNI dan Mandiri.

Tujuan dari bansos ini untuk membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Pada tahun ini, PKH disalurkan menjadi enam tahap kepada mmasyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Penyaluran PKH 2024

PKH 2024 disalurkan per dua bulan sekali hingga akhir tahun Desember 2024 mendatang. Berikut rincian jadwal penyaluran PKH 2024:

  • Tahap 1: Januari-Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret-April 2024.
  • Tahap 3: Mei-Juni 2024.
  • Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
  • Tahap 5: September-Oktober 2024.
  • Tahap 6: November-Desember 2024.

Ada sekitar 10 juta KPM yang berhak menerima atau klaim saldo dana bansos PKH 2024 yang dibagi dalam beberapa kategori terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan.

Golongan yang Berhak Terima Bansos PKH 

Terdaat tujuh kategori penerima yang telah ditetapkan berhak menerima dana bantuan PKH, sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini/balita 0-6 tahun: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil dan masa nifas, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak usia SD, SMP, SMA atau anak usia 15-18 tahun.

Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya empat anggota keluarga yang berhak menerima bansos PKH.

Syarat Penerima PKH 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH tahap 5, sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) aktif.
  • Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  • Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM danlainnya.

Cek Penerima PKH

Adapun cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek status penerima PKH 2024 melalui laman resmi Kemensos, sebagai berikut:

  1. Akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id di web browser favorit Anda.
  2. Pilih wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera.
  5. Kemudian klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status, kategori hingga jadwal pencairan.

Apabila pada halaman tertera status 'Tidak Layak Penerima' artinya Anda sudah tidak bisa lagi mencairkan dana PKH 2024.

Demikian golongan yang berhak menerima saldo dana bansos PKH 2024 hingga cara cek penerimanya.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp
Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update