Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per-bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2
Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
1. Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Masukkan NIK KTP pelajar
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
5. Syarat Penerima KJP Plus
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.