JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama Anda masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Anda bisa mengeceknya lewat HP.
Di era serba digital ini, apa saja mudah dilakukan menggunakan Handphone atau HP. Seperti halnya bagi Anda yang hendak mengetahui penerimaan bansos pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah terus gencar menyalurkan bansos dan bantuan lainnya kepada masyarakat di berbagai daerah pada tahun ini.
Satu di antara bansos yang masih konsisten dilaksanakan yaitu PKH. Program ini sangat berguna bagi keluarga dengan ekonomi rentan.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Jika dihitung secara per tahap, dua kategori ini mendapatkan uang sebesar Rp600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Apa Itu PKH?
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diadakan pemerintah untuk keluarga berkebutuhan ekonomi yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, KPM diimbau untuk aktif ikut serta dalam layanan fasilitas yang disediakan pemerintah sepertu kesehatan, pangan dan gizi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia atau Bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM yang hendak mengambil uang bantuan dari pemerintah, harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih demi kelancaran proses pencairan.
Besaran Bansos PKH
Secara keseluruhan, ada tujuh kategori penerima bansos PKH 2024 dengan besaran nominal yang telah ditentukan pemerintah. Berikut detailnya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sementara untuk jadwal penyaluran setiap tahunnya, PKH diberikan melalui empat tahap. Berikut detailnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Sebelum mencairkan dana PKH, ada baiknya Anda memastikan terlebih dahulu status penerimaan, apakah bansos tersebut sudah masuk atau belum.
Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek bansos PKH lewat HP secara online.
- Akses laman Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik empat huruf kode keamanan captcha yang ditampilkan
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu beberapa saat, hasil pencarian Anda akan muncul menampilkan nama dan status sebagai penerima bantuan
Syarat Penerima PKH
Bagi Anda yang belum masuk daftar penerima dana bansos PKH 2024, untuk mengajukan pendaftaran pastikan beberapa syarat di bawah ini terpenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP yang valid
- Pendapatan keluarga memenuhi batasan yang ditentukan pemerintah berdasarkan lokasi geografis dan kondisi keluarga
- Anggota keluarga harus memenuhi kategori misalnya usia anak sekolah, balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia), atau terdapat anggota penyandang disabilitas
- Calon penerima bansos bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupu Polri
- Masuk dalam DTKS dan belum pernah menerima bantuan lain
Setelah beberapa syarat tersebut terpenuhi, silakan elakukan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos secara online ataupun offline ke kantor kelurahan/desa di wilayah Anda.
Demikian informasi penerimaan hingga cara cek bansos PKH lewat HP. Pastikan Anda memenuhi syarat untuk bisa mendatar bansos PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
.jpg)