POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) kembali dicairkan pada Agustus 2024. Bansos ini dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli bagi masyarakat kurang mampu.
Tidak semua warga bisa mendapatkan Bansos PKH. Bantuan PKH ini hanya ditujukan bagi kalangan yang memang telah terdata oleh pemerintah setempat sebagai kalangan yang layak mendapat bantuan.
Bansos PKH dicairkan secara bertahap. Secara umum, Bansos PKH cair melalui dua cara, yakni melalui Bank Himbara atau Kartu KKS, dan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan PKH yang disalurkan lewat Bank Himbara atau KKS cair setiap 2 bulan sekali, dan saat ini sudah masuk tahap 4 untuk periode Juli-Agustus.
Adapun bantuan melalui PT Pos dicairkan setiap 3 bulan sekali. Saat ini sudah masuk tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Agustus 2024
Pengecekan ini diperlukan untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat bansos.
Untuk mengecek status penerima Bansos PKH, ada beberapa beberapa cara yang bisa dilakukan, baik melalui HP maupun di PC. Berikut 3 caranya:
1. Aplikasi Cek Bansos
- Download dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Bikin akun baru di aplikasi tersebut.
- Masuk ke menu cek status penerima bantuan sosial yang ada di dalam aplikasi tersebut.
2. Aplikasi SIKS NG
- SIKS NG adalah singkatan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
- Sistem SIKS NG ini dipegang oleh pihak desa atau kelurahan atau pendamping sosial.
- Silakan kontak pendamping sosial tersebut untuk mengecek apakah status Anda sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
3. Situs Resmi Cek Bansos
- Silakan akses ke situs resmi Cek Bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih domisili provinsi Anda di kolom provinsi, dan pilih kabupaten/kota Anda, termasuk juga kecamatan, dan desa.
- Tuliskan nama Anda selaku penerima manfaat, berdasarkan KTP.
- Ketikkan huruf kode yang tercantum.
- Klik 'CARI DATA'.
Besaran Dana Bansos PKH
Ada beberapa kategori yang masuk daftar penerima bantuan PKH. Berikut rincian lengkapnya, beserta besaran dana yang diterima selama 1 tahun:
- SD Rp900.000 per tahun
- SMP Rp1.500.000 per tahun
- SMA Rp2.000.000 per tahun
- Lansia Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
- Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
- Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)