Link Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Minggu Depan? Simak Passing Grade dan Syarat yang Harus Dipenuhi agar Lolos

Kamis 08 Agu 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi. Link pendaftaran CPNS 2024 dikabarkan dibuka minggu depan. (Foto: sscasn.bkn.go.id/)

Ilustrasi. Link pendaftaran CPNS 2024 dikabarkan dibuka minggu depan. (Foto: sscasn.bkn.go.id/)

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar PNS

2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar


Berita Terkait


News Update