JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insentif pemerintah Rp700.000 dimenangkan Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) cair ke dompet elektronik.
Adapun kriteria yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja adalah pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratan lainnya yang paling utama adalah Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa dana, tetapi juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
Kartu Prakerja telah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi pesertanya, dengan gelombang baru diumumkan secara rutin setiap bulan.
Setelah menyelesaikan gelombang pelatihan, peserta berhak menerima saldo dana gratis sebesar Rp700.000.
Jumlah ini terdiri dari Rp600.000 serta bonus tambahan senilai Rp100.000.
Proses untuk meraih insentif tersebut memerlukan pengisian survei yang nantinya dapat disimpan dalam dompet elektronik untuk biaya-biaya saat melamar pekerjaan.
Syarat Daftar Prakerja
Bagi yang berminat, berikut adalah syarat rinci untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71:
1. Berusia antara 18 hingga 64 tahun dan merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.