Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus mendaftar terlebih dahulu setelah syarat-syarat terpenuhi. Berikut dua cara yang bisa Anda pilih untuk daftar bansos.
1. Daftar bansos PKH online
Simak langkah-langkah mendaftar PKH secara online:
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' secara gratis di PlayStore atau AppStore
- Buat akun, lalu isi data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email
- Setelah berhasil buat akun, masuk ke beranda
- Klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik opsi 'Tambah Usulan'
- Isi data diri sesuai formulir yang disediakan dan pilih jenis bansos PKH
- Kirim dan tunggu proses verifikasi ataupun validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar bansos PKH offline
Simak langkah-langkah daftar PKH secara offline:
- Siapkan KTP dan KK
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat di wilayah Anda
- Serahkan dokumen KTP dan KK yang Anda dibawa
- Dokumen tersebut akan dimusyawarajkan dan diverifikasi oleh pihak desa
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota setempat
- Laporan akan diteruskan hingga ke Menteri Sosial (Mensos)
- Jika data Anda memenuhi syarat, maka pendaftaran akan disetujui oleh pihak yang berwenang
Cara Cek Bansos PKH
Untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH setelah Anda berhasil mendaftar, kunjungi link Cek Bansos Kemensos RI. Berikut panduan untuk cek penerimaan PKH.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat yang Anda punya
- Isi data wilayah alamat KPM seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha yang ditampilkan di layar
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu sebentar, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bansos PKH 2024
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2024 untuk setiap kategori penerima berdasarakan ketetapan pemerintah.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Dengn menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dana bisa dilakukan di PT Pos Indonesia atau Bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.