Dana Rp2.400.000 Anda Dapatkan dari Bansos Pemerintah, Ini Syarat Penerima PKH 2024

Rabu 31 Jul 2024, 09:17 WIB
Syarat penerima PKH 2024 untuk dapat bansos Rp2.400.000. (Pixabay/IqbalStock)

Syarat penerima PKH 2024 untuk dapat bansos Rp2.400.000. (Pixabay/IqbalStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) bisa Anda dapatkan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah setiap tahunnya. Simak informasinya di sini.

Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin disalurkan pemerintah kepada masyarakat di berbagai daerah.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada kategori penyandang disabiltas dan lanjut usia (lansia).

Uang bisa Anda cairkan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Apabila peserta tidak terdaftar dalam Bank Himbara, maka penarikan dana bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi alternatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, khususnya secara ekonomi.

Bansos ini bersyarat, artinya penerima yang telah mendapatkannya harus mengikuti syarat ketentuan yang berlaku.

Beberapa contoh yang harus dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu memastikan anak-anaknya masuk sekolah, melakukan imunisasi untuk balita, rutin memeriksa kesehatan, dan lain sebagainya.

Berikut ini rincian kategori KPM bansos PKH beserta besaran dana yang diterima.

  • Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Jadwal Penyaluran PKH

Penyaluran bansos PKH dilakukan empat tahap dalam satu tahun, di antaranya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2024
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2024
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2024
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2024

Syarat Daftar PKH

Nah, untuk mendapatkan bansos PKH setiap tahunnya, ada beberapa syarat bagi calon penerima yang harus diketahui. Pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut.

  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan
  • Masuk dalam keluarga yang membutuhkan bantuan dan terdata di kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan semisalnya
  • Belum pernah menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Kerja, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Republik Indonesia

Berita Terkait

News Update