TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga pesisir utara Kabupaten Tangerang di wilayah Teluknaga, Sukadiri, Kosambi dan Pakuhaji, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar jam operasional sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022.
Dalam Perbup tersebut disebutkan, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, nyatanya truk tanah masih tetap beroperasi di luar jam operasional tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat di Teluknaga, Ray, mengatakan, saat ini dump truk golongan IV yang melintas di luar jam operasional sudah tidak terkontrol.
Kendaraan besar yang mengangkut tanah tersebut sering lalu-lalang di Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan dan Teluknaga-Kosambi. Bahkan sebagian sudah melintas sejak pukul 10.00 WIB.
"Saat ini, truk tanah sudah tidak terkontrol lagi. Dan Perbup nomor 12 tahun 2022 hanya menjadi pajangan tanpa adanya penindakan dari yang berwenang, baik itu Dishub ataupun Satpol PP Kabupaten Tangerang," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Ray menekankan, itu bertentangan dengan Perbup 12/2022. Beroperasinya truk tanah di luar jam operasional menandakan aturan tersebut telah dikangkangi.
"Kesannya seperti tidak ada Perbup, padahal kan ada. Ya itu sama saja Perbup tidak dipandang dan dikangkangi," ungkapnya.
Menurut Ray, tidak terkontrolnya truk tanah golongan IV akan merugikan masyarakat dan para pengguna jalan.
Apalagi, saat ini aktivitas anak-anak sekolah sudah kembali aktif. Sehingga rawan terjadi kecelakaan akibat truk tanah tersebut.
"Truk besar ini kan memakan badan jalan. Sementara aktivitas jalanan pagi, siang, hingga sore sangatlah padat. Apalagi, saat ini anak sekolah telah kembali aktif," tuturnya. (Veronica Prasetio)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI