2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.
3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.
Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.