Tanpa Kartu Indonesia Pintar, Saldo Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta Cair ke Pemilik NIK KK Ini 8 Juli 2024, Simak Cara Daftarnya

Minggu 07 Jul 2024, 21:08 WIB
Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1,8 juta cair kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini 8 Juli 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1,8 juta cair kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini 8 Juli 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1,8 juta cair kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) ini 8 Juli 2024. Simak cara mendaftarnya.

Program yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh bantuan pendidikan. 

Bantuan tersebut meliputi uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun besaran saldo Rp1,8 juta tersebut merupakan dana yang diterima untuk siswa SMA atau SMK sederajat.

Sedangkan Siswa SD adalah Rp450 ribu, sementara siswa SMP Rp750 ribu.

Proses Pendaftaran PIP

Seorang siswa harus melalui sejumlah tahapan untuk menjadi penerima PIP, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan dokumen yang diperlukan.

Siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang ingin mendaftar PIP perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Rapor terakhir

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW

- Surat pernyataan penerima program BSM atau Bantuan Siswa Miskin dari sekolah

Syarat Pendaftaran PIP

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa SMA dan SMK sederajat untuk mendaftar PIP:

- Calon penerima mesti berasal dari keluarga tak mampu atau miskin atau rentan miskin

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang KKS

- Yatim piatu atau salah satu di antaranya, dan berada di panti sosial, panti asuhan, panti sosial, atau sekolah

- Terdampak bencana alam

- Siswa yang telah putus sekolah (drop out) dan diharapkan melanjutkan pendidikan

- Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tinggal di daerah konflik, atau tinggal serumah dengan lebih dari tiga saudara kandung

- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lain.

Langkah-langkah Pendaftaran PIP Kemendikbud

Pendaftaran PIP dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. 

Jika tidak memiliki KIP, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Bagi yang tidak memiliki KIP:

- Calon peserta pemilik KKS harus mengajukan bantuan kepada satuan pendidikan.
 

2. Jika tidak memiliki KKS:

- Orang tua siswa calon penerima harus melengkapi diri mereka dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini bisa diterbitkan oleh RT, RW, kelurahan, atau desa.

- Setelah itu, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Demikian informasi lengkap mengenai saldo dana bansos PIP hingga Rp1,8 juta, berikut syarat dan panduan pendaftaran PIP Kemendikbud tanpa KIP. Semoga bermanfaat!


Berita Terkait


News Update