1. Bagi yang tidak memiliki KIP:
- Calon peserta pemilik KKS harus mengajukan bantuan kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS:
- Orang tua siswa calon penerima harus melengkapi diri mereka dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini bisa diterbitkan oleh RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Setelah itu, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Demikian informasi lengkap mengenai saldo dana bansos PIP hingga Rp1,8 juta, berikut syarat dan panduan pendaftaran PIP Kemendikbud tanpa KIP. Semoga bermanfaat!
