JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 akan segera masuk ke rekening penerima bantuan sosial (bansos) 2024 secara bertahap jika NIK E-KTP Anda terpilih dan sesuai syarat.
Oleh karenanya, segera cek NIK E-KTP apakah Anda termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana bansos 2024 melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada periode Juli 2024, ada catatan penting dari Kementerian Sosial terkait penyaluran BPNT tersebut bahwa, tidak semua KPM akan kembali menerima saldo dana bansos ini.
Hal ini dikarenakan adanya pemutakhiran data yang akan dilakukan secara rutin setiap bulan dalam pencairan dana bansos BPNT.
Pencairan BPNT sendiri tidak dilakukan secara serentak, melainkan dalam beberapa tahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Biasanya, penyaluran dimulai dengan bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penyaluran melalui Kantor Pos.
Sementara, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, dana ini akan dibagikan setiap dua bulan sekali, sehingga setiap kali penyalurannya KPM akan menerima Rp400.000.
Syarat Penerima Bansos
Untuk menerima bansos, NIK E-KTP KPM yang terpilih dan memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut.
1. Golongan Masyarakat Tidak atau Kurang Mampu
Penerima bansos harus termasuk dalam golongan masyarakat yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi.
2. Tercatat sebagai Masyarakat Desil Terbawah dalam Data Kemiskinan
Penerima harus tercatat sebagai bagian dari masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan yang diakui oleh pemerintah.
3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR
Penerima tidak boleh menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
4. Terdaftar dalam SIKS-NG dan DTKS
Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem informasi resmi terkait kesejahteraan sosial.
5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Tertentu
Penerima tidak boleh termasuk dalam kelompok pendamping sosial yang terlibat dalam beberapa program-program tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah.
6. Memiliki Identitas Resmi dan Valid
Penerima harus memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal Pencairan BPNT 2024
Meskipun jadwal pencairan bansos BPNT untuk Juli 2024 belum diumumkan secara resmi, penerima bantuan dapat mengacu pada tahapan penyaluran dana yang terbagi menjadi empat tahap berikut.
1. Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
Penyaluran dana bansos dilakukan pada kuartal pertama tahun 2024, mencakup bulan Januari hingga Maret.
2. Tahap Kedua: April-Juni 2024
Kemudian, penyaluran dana BPNT untuk kuartal kedua sendiri mencakup bulan April hingga Juni.
3. Tahap Ketiga: Juli-September 2024
Penyaluran dana untuk kuartal ketiga, mencakup bulan Juli hingga September. Meskipun jadwal spesifik untuk Juli 2024 belum diumumkan, penerima dapat mengharapkan pencairan pada periode ini.
4. Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
Penyaluran dana untuk kuartal terakhir tahun 2024, mencakup bulan Oktober hingga Desember.
Pastikan penerima tetap selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal penyaluran melalui lembaga yang telah ditunjuk atau website resminya di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Penyaluran saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos BPNT ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).