Penerima harus tercatat sebagai bagian dari masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan yang diakui oleh pemerintah.
3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR
Penerima tidak boleh menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
4. Terdaftar dalam SIKS-NG dan DTKS
Calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem informasi resmi terkait kesejahteraan sosial.
5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Tertentu
Penerima tidak boleh termasuk dalam kelompok pendamping sosial yang terlibat dalam beberapa program-program tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah.
6. Memiliki Identitas Resmi dan Valid
Penerima harus memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal Pencairan BPNT 2024
Meskipun jadwal pencairan bansos BPNT untuk Juli 2024 belum diumumkan secara resmi, penerima bantuan dapat mengacu pada tahapan penyaluran dana yang terbagi menjadi empat tahap berikut.
1. Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
Penyaluran dana bansos dilakukan pada kuartal pertama tahun 2024, mencakup bulan Januari hingga Maret.