JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah!
Dana bansos PKH sebesar Rp750.000 telah cair dan langsung masuk ke rekening bank himbara Anda sekarang juga.
Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini, penting untuk segera mengecek apakah NIK dan KTP Anda terdaftar sebagai penerima.
Pada tahun 2024, pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana bansos PKH sebesar Rp750.000 bagi Anda yang termasuk dalam golongan balita dan ibu hamil.
Bank pencairan dana bansos PKH 2024
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa saldo dana Bansos PKH yang diterima oleh anda akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yang meliputi BRI BNI dan Mandiri.
Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah memiliki Kartu Keluarga sejahtera (KKS).
Untuk pengambilan dana dapat dilakukan pada gerai ATM atau teller konvensional dari bank pilihan Anda.
Namun yang harus diperhatikan adalah besaran nominal yang diberikan sesuai dengan golongan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Besaran nominal bansos PKH 2024
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa masyarakat akan menerima nominal basos sesuai dengan golongan yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Berikut 7 sektor yang berhak menerima bantuan PKH 2024.
• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
Syarat penerima Bansos PKH 2024
Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran namun tidak mendapatkan bantuan dalam bahasa tersebut.
Sebaiknya kamu bisa kembali persyaratan masyarakat yang berhak menerima bantuan ini.
• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Cara mengecek status penerima saldo dana Bansos PKH 2024
Jika anda sudah melakukan pendaftaran sebagai salah satu penerima dari dana Bansos PKH 2024, dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti cara di bawah ini.
• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dana bansos PKH sebesar Rp750.000 telah cair dan siap membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima terutama bagi Anda yang memiliki anak balita dan ibu hamil.
Pastikan untuk segera mengecek status NIK dan KTP Anda melalui situs resmi cek bansos. Jika terdaftar, ikuti langkah-langkah pencairan dana melalui bank BRI, BNI, atau Mandiri.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mendapatkan hak atas bantuan sosial dari pemerintah. Alhamdulillah, semoga dana ini bisa bermanfaat untuk kebutuhan keluarga Anda.
( Raihan Ali Putra Santoso)
