Tiga Pelaku Tawuran yang Bacok Anggota Polisi di Kembangan Terancam Pasal Berlapis

Senin 03 Jun 2024, 21:41 WIB
Tiga pelaku tawuran yang bacok anggota polisi saat bubarkan tawuran di Kembangan ditangkap. (Pandi)

Tiga pelaku tawuran yang bacok anggota polisi saat bubarkan tawuran di Kembangan ditangkap. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku tawuran yang sempat menyabet anggota tim perintis presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, terancam pasal berlapis.

Ketiga pelaku yang masih remaja tersebut yakni ZF, AAP, dan RF.

Kapolsek Kembangan Kompol Billly Gustiano mengungkap ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal yakni menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.

"Diamankan sajam diantaranya tiga bilah celurit," kata Billy saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.

Billy menerangkan, pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Pasal 12 tahun 1951.

Lalu pelaku AAP disangkakan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Serta pelaku RF disangkakan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam).

Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan remaja. Hanya saja lima remaja saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat dibuktikan.

"Kita melakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur. Dalam hal ini kita panggil orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan," jelas Billy.

Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan sekelompok remaja yang terlibat tawuran di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas GG Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Anggota tersebut mengalami luka setelah dibacok salah satu pelaku tawuran.

"Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano kepada wartawan, Minggu 2 Juni 2024.

Insiden terjadi ketika anggota Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap sejumlah remaja yang terlibat tawuran.

Saat hendak diamankan, para remaja tersebut melakukan perlawanan dan salah satu dari mereka membacok lengan sebelah kiri anggota tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya.

Billy berujar, korban mengalami luka bacok saat melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap sejumlah remaja yang sedang melakukan aksi tawuran.

"Saat hendak diamankan, remaja tersebut malah melakukan perlawanan dan membacok lengan sebelah kiri anggota tim Patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya," jelas Billy.

Anggota yang menjadi korban segera mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kembangan.

Sementara, sebanyak delapan remaja diamankan oleh tim patroli bersama lima buah celurit panjang yang digunakan dalam tawuran. (Pandi)

Berita Terkait

News Update