Terdakwa Kasus Cabul pada Anak Tiri Diputus Sela PN Jaktim, Kuasa Hukum Korban Dorong KPAI Ikut Awasi

Kamis 09 Mei 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

Ari berharap perkara ini bisa dilimpah kembali, dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45).

B menghubungi AA untuk minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampainya di rumah, B pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.

Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.

Kemudian, AA, ayah kandung korban melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

News Update