Sepekan Keluar Lapas, Pria di Bekasi Lakukan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang Puluhan Juta

Minggu 05 Mei 2024, 17:29 WIB
HJ (45), pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

HJ (45), pelaku spesialis pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi. (Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka pencurian modus kaca pecah mobil berinisial HJ (49) merupakan residivis.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial HJ (49) atas pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Bekasi.

"Inisial HJ 49, yang mana pelaku ini merupakan residivis," kata Firdaus pada Minggu, 5 Mei 2024.

Firdaus menuturkan, HJ pernah pernah mendekam di dalam sel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) karena terbukti mencuri. Usut punya usut, ia bebas pada 11 April 2024.

Namun sekitar sepekan kemudian, dirinya kembali melakukan aksi kejahatan.

"Terlibat kasus pencurian yang divonis di PN Palembang dan baru keluar lapas 11 April 2024. 18 April selang 7 hari dia keluar kembali ke Kota Bekasi, dia langsung melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan HJ melakukan tindak kejahatan pencurian tak lain untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. "Ya keterangan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Adapun HJ merupakan pencuri spesialis modus pecah kaca mobil, tersangka melakukannya dua kali di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.

Menurut informasi, HJ sudah melakukan pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak dua kali. Aksi pertamanya dilakukan di Jatibening, Pondok Gede pada 18 April 2024.

Atas aksinya itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24 juta. Sementara korban kedua merugi Rp25 juta karena aksi HJ di Jalan Raya Kemang Pratama, Rawalumbu pada 22 April 2024.

Dari laporan korban, pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan CCTV lokasi kejadian, tim penyidik mendapatkan jawaban seseorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Atas aksinya itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24 juta. Sementara korban kedua merugi Rp25 juta karena aksi HJ di Jalan Raya Kemang Pratama, Rawalumbu pada 22 April 2024.

Dari laporan korban, pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan CCTV lokasi kejadian, tim penyidik mendapatkan jawaban seseorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Xeon, helm, senter, busi, perangkat iPad, dompet, dan uang 3 dollar Amerika Serikat.

"Terhadap pelaku HJ diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 7 tahun," ungkapnya. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.


Berita Terkait


News Update