Atas aksinya itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24 juta. Sementara korban kedua merugi Rp25 juta karena aksi HJ di Jalan Raya Kemang Pratama, Rawalumbu pada 22 April 2024.
Dari laporan korban, pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan CCTV lokasi kejadian, tim penyidik mendapatkan jawaban seseorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Xeon, helm, senter, busi, perangkat iPad, dompet, dan uang 3 dollar Amerika Serikat.
"Terhadap pelaku HJ diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 7 tahun," ungkapnya. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.
