Ayah Hajar Anak Pakai Linggis Bisa Berstatus Bebas Asalkan Penuhi Unsur Ini

Minggu 05 Mei 2024, 12:02 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisan  Polres Metro Bekasi Kota membeberkan alasan ayah pukul anak kandung pakai linggis hingga tewas di Medan Satria bisa berstatus bebas asalkan penuhi beberapa syarat.

Kasatresrkim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, status bebas dimukinkan terjadi tapi polisi masih perlu melakukan penyidikan lebih dalam. 

"Ya nanti sesudah memberikan arahan kepada kanitreskrim Polsek Medan Satria untuk melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta apakah terpenuhi syarat-syarat pembelaan diri," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu, 4 Mei 2024.

Hal ini mengacu dengan penerapan pasal karena seseorang membela diri akibat ancaman dari orang lain.

"Dalam peristiwa pidana tersebut kalau memang terpenuhi syarat syarat sesuai dengan pasal 49 KUHPidana. Bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipidana," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pemukulan menggunakan linggis yang dilayangkan ke korban merupakan bentuk upaya bela diri. 

"Bahwasanya dugaan kasus ini bapaknya berdasarkan hasil kronologi dalam keadaan terpaksa melakukan hal yang demikian, yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya, terpaksa karena anaknya mengejar bapaknya dengan pisau lipat," sambung Firdaus.

Peristiwa berawal pada Kamis, 1 Mei 2024 malam lalu. Korban pulang ke rumah mencari istrinya, sesampainya sang istri tidak ada.

Korban pun menghubungi pelaku untuk mencari, oleh pelaku permintaan itu dituruti, tapi istri korban tetap tidak ditemukan.

Korban tak puas dengan jawaban pelaku, lalu mendatangi rumah N (61) yang tak jauh dari rumahnya, korban emosi lalu menyerang dengan pisau lipat.

Kaget dengan situasi tersebut, N lalu mencari linggis dan memukul korban hingga terkapar. Nahas saat dibawa ke rumah sakit, korban yakni C (32) meninggal dunia. Pelaku pun diamankan kepolisian, Jumat, 3 Mei 2024. (Ihsan Fahmi).


Berita Terkait


News Update