Edukasi Budi Pekerti

Kamis 02 Mei 2024, 06:27 WIB

Kolusi, korupsi dan nepotisme terjadi karena tiadanya rasa malu. Suap dan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan jabatan, serta merebaknya oligarki karena rasa malu belum sepenuhnya bersemai dalam diri sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku.

Malu berarti merasa tidak enak hati (hina, rendah dan sebagainya ) karena berbuat sesuatu yang yang kurang baik.

Menyongsong masa depan yang lebih baik lagi, rasa malu mutal perlu dibudayakan, yang penerapannya dimulai dari diri pribadi hingga tingat elite bangsa ini dalam kehidupan sehari-hari. Bukan sebatas euforia belaka tanpa aksi nyata.

Keteladanan para elite negeri menjadi penting sebagai awal edukasi melalui perbuatan nyata untuk berani menolak suap, pungli, gratifikasi dan korupsi. Malu juga mengambil hak orang lain, malu memperdaya, malu mengakali, dan malu pula mengintimidasi.

Itulah edukasi rasa malu sebagai bagian dari esensi budi pekerti yang hendaknya kita gelorakan.

Keteladanan menjadi penting, ketimbang ajakan dan harapan, mengingat generasi era kini lebih menghargai model daripada pernyataan.

Mari kita hadirkan rasa malu di hati ketika hawa nafsu 'menjebak' berbuat keburukan karena godaan kewenangan dan kekuasaan, fasilitas dan jabatan.

Selain itu, mari kita pantulkan budi pekerti sebagai cermin ‘kepribadian’ bangsa kita sendiri. Dapat dikatakan beradab atau tidaknya suatu bangsa, dapat dilihat dari perilaku masyarakatnya, terutama aspek akhlak alias moral atau budi pekerti. 

Peran penting budi pekerti sebagai identitas dan budaya bangsa menjadikan para pendiri negeri ini sejak awal sangat konsen menjaga dan berupaya keras melestarikannya.

Ini dapat dipahami, mengingat, jika budi pekerti masyarakat luntur, maka luntur pula kepribadian suatu bangsa yang bisa menjadi faktor pendorong kemunduran suatu bangsa dan negara. 

Budi pekerti harus dibiasakan, diajarkan, dan dikonsistenkan secara terus menerus hingga menjadi budaya. Dilakukan sejak usia dini yang dimulai dari lingkup keluarga sebagai awal pembentukan karakter, hingga masyarakat luas seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom 'Kopi Pagi' di media ini.

Negara berkewajiban memfasilitasi, mendanai, dan merealisasikan program-program edukasi dan penguatan budi pekerti. Bukankah, membentuk akhlak mulia-budi pekerti luhur merupakan perintah undang - undang sebagaimana tersurat pada Pasal 31 Undan-Undang Dasar 1945. (Azisoko)

News Update