Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pinjaman. Perhatikan baik-baik mengenai bunga, biaya tambahan, dan jadwal pembayaran.
3. Jangan Menerima Pinjaman yang Tidak Diminta
Hindari menerima pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Pinjol ilegal seringkali mengirimkan tawaran pinjaman tanpa persetujuan, dan kemudian menagihkan pembayaran dengan cara yang tidak sah.
4. Waspadai Tindakan Intimidasi
Jika mendapat telepon atau pesan yang mengancam atau menakutkan dari deptcollector, jangan panik. Jangan memberikan informasi pribadi atau mengirim uang sebelum memastikan legalitas perusahaan tersebut.
5. Laporkan Kepada Otoritas yang Berwenang
Jika merasa terganggu atau diserang oleh deptcollector dari pinjol ilegal, laporkan kejadian tersebut kepada otoritas yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Satgas Waspada Investasi.
Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan di atas dapat membantu melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis atau ilegal oleh deptcollector dari aplikasi pinjol ilegal.
Selain itu, penting untuk selalu waspada dan mengutamakan keamanan finansial pribadi dalam menggunakan layanan keuangan online maupun aplikasi pinjol.
