(6) Menagih di alamat atau domisili debitur;
(7) Menagih pada pukul 08.00-20.00 wilayah waktu alamat debitur;
(8) Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.
Apabila terjadi perampasan barang milik debitur yang galbay pinjol, kemana harus melaporkan debt collector? Anda bisa menghubungi 5 lembaga berikut ini.
(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.
(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Hubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email [email protected].
Selain itu, debitur juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.
(3) Bank Indonesia (BI)
Hubungi contact center BICARA di nomor telepon 021-131 dan email [email protected].