JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berikut daftar 20 pinjaman online (pinjol) legal yang tidak memiliki DC lapangan, Nasabah aman lakukan gagal bayar (galbay) tidak ada risiko didatangi oleh DC lapangan namun tercatat di OJK.
Nasabah yang melakukan galbay saat di datangi DC lapangan akan merasakan takut, karena DC lapangan dinilai oleh nasabah tidak sopan saat melakukan penagihan.
Padahal jika DC lapangan mendatangi nasabah galbay untuk meminta melunaskan tagihan dengan cara sopan, tentunya nasabah tidak akan takut apabila DC datang.
Aplikasi pinjol legal tersebut bisa saja merekrut DC lapangan untuk menagih sejumlah uang yang telah di galbay oleh nasabah.
Nasabah juga perlu mencatat 20 aplikasi pinjol legal tersebut terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), sehingga Apabila nasabah melakukan galbay akan tercatat di BI Checking.
Berikut 20 aplikasi pinjol legal ini terbukti tidak ada DC lapangan, namun terdaftar di OJK.
1. Samir
2. Easy Cash
3. Julo
4. Singa
5. Adapundi