Sedang Bungkus Pil Koplo, Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang

Sabtu 23 Mar 2024, 17:09 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

Lebih lanjut, Condro menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ia pun secara tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski sebagai pengguna.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan, dam terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Rahmat Haryono)

Berita Terkait

News Update