Ia menegaskan, masyarakat yang menemukan adanya caleg asal partai politik (parpol) yang membagikan uang selama masa tenang, segera melaporkannya kepada pihak terkait, misalnya, Pengawas Kelurahan dan Kecamatan. (Pandi)
Bawaslu Ungkap Modus Politik Uang oleh Oknum Caleg DPR RI di Tambora: Manfaatkan Perangkat RT-RW
Rabu 14 Feb 2024, 14:37 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait