Jumlah ini masih jauh dibawah pelanggaran pemilu pada 2019 yang berjumlah 367 kasus.
Menurut Titi Anggraini pendiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat ini Bawaslu menjadi institusi dengan peran yang sangat lengkap kewenangannya sebagai buah dari UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadikan Bawaslu quasi peradilan.
Artinya, Bawaslu adalah lembaga bukan peradilan yang punya kewenangan menyerupai peradilan.
Mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan semua tahapan, penyelesaian pelanggaran pidana atau etik, sampai ke penyelesaian sengketa proses.
“Semoga Bawaslu bisa berbenah dengan cepat, sebelum kita semakin dekat dengan hari pencoblosan,” kata Titi.
Titi menambahkan, netralitas penyelenggara pemilu selalu menjadi salah satu isu pemilihan umum atau kepala daerah yang cukup tinggi.
Pada rangkaian pemilihan kepala daerah sepanjang 2018 dan 2020, isu ini menjadi isu terbanyak dalam jumlah putusan pengadilan tindak pidana pemilu.
Sedangkan pada Pemilu 2019, isu ini menjadi isu keempat terbesar, setelah isu politik uang, mencoblos lebih dari sekali, menyebabkan suara tidak bernilai atau adanya tambahan atau pengurangan hasil suara.
“By default, birokrasi dan kepala desa itu cenderung untuk tidak netral,” kata Titi.
Titi menambahkan, tak heran jika masyarakat pun sudah menurun kepercayaannya terhadap penyelenggara pemilu.
Terbukti dari hasil survei publik Lembaga Survei Indonesia ketika bertanya siapakah yang paling berpotensi melakukan kecurangan?
“Penyelenggara pemilu termasuk pihak yang paling berpotensi melakukan kecurangan pada pemilu 2024. Ada 13,6 persen responden yang menjawab penyelenggara pemilu berpotensi curang, di bawah partai politik dan tim sukses,” kata Titi.