Lagi Asyik Nonton Televisi Sambil Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Sabtu 13 Jan 2024, 11:46 WIB
Teks foto : Tersangka AN saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Teks foto : Tersangka AN saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku sekitar setahun menjual obat keras. AN terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka AN dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update