Miliki Sabu Seberat 7,14 Gram, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lebak

Selasa 12 Des 2023, 11:18 WIB
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda asal Wanasalam, Lebak, Banten, berinisial IA (26), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebesar 7,14 gram.

IA diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Lebak, setelah jajaran Polres Lebak mengungkap dan membongkar kasus peredaran barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, jika pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan salah seorang pengedar berikut barang buktinya.

"Iya, kita berhasil mengamankan IA, dan dari tangan pelaku, berhasil juga kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 7,14 gram dan HP merek Vivo," ungkapnya, Selasa (12/12/2023).

Dikatakannya, pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Wanasalam sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ini pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kita terus kembangkan kasus ini. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan," katanya.

AKP Ngapip menegaskan, bahwa Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba.

Karena narkoba berbahaya dan dapat merusak generasi muda.

"Kami juga mengajak kepada semua masyarakat Lebak, mari kita sama-sama perangi narkoba," tegasnya.

Adapun pelaku pengedar narkoba yang saat ini diamankan lanjut Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.


Berita Terkait


News Update