"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Samsul Fatoni)
Miliki Sabu Seberat 7,14 Gram, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lebak
Selasa 12 Des 2023, 11:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Tagih Aset Fasos-Fasum Cempaka Mas dan JIExpo, DPRD DKI Tawarkan Skema Perjanjian Notaris
JAKARTA RAYA
Genapkan 20 Ribu Pohon Mangrove via PLAN and PLANT, Generali Indonesia Bidik Carbon Offset 9 Juta Kg