Miliki Sabu Seberat 7,14 Gram, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lebak

Selasa 12 Des 2023, 11:18 WIB
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Samsul Fatoni)


Berita Terkait


News Update