Atas petunjuk tersebut tim advokat Jessica Wongso kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
"Maka kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik," ucap Zul.
Tim advokat Jessica melaporkan Edi Darmawan dengan dugaan Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," jelas Zul.
Sebagaimana yang kita ketahui, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi sianida beberapa tahun lalu memang menyimpan banyak teka-teki dan misteri yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar para masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Jessica Wongso diduga melakukan aksi pembunuhan atas mendiang sahabatnya, yakni Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 silam.
Kasus tersebut semakin rumit saat Jessica bersikeras enggan mengakui jika dirinya lah yang membunuh sahabatnya tersebut.
Bahkan, hingga persidangan terakhir pun, Jessica mengajukan permohonannya untuk menolak vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus pembunuhan kopi sianida tersebut bermula ketika empat orang yang merupakan teman semasa kuliah di Billy Blue College, Australia, bertemu di Jakarta. Saat ke kafe, Mirna meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica.
Usai meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran. Mulut korban juga berbusa sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman mendiang Mirna, Kepala Puslabfor Polri, Brigjen Alex Mandalikan mengungkap adanya kandungan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan itu juga ditemukan di perut Mirna yang beratnya sekitar 3,75 miligram.