Sehingga dalam hal ditemukannya penggunaan merek tersebut tanpa seizin dari PT MAJ, maka PT MAJ dapat dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum dalam rangka untuk memulihkan atau mengkompensasi semua kerugian yang telah diderita oleh PT MAJ.
Baik yang timbul dari dan atau sehubungan dengan penggunaan merek tanpa izin tersebut, baik melalui Perdata, Pidana dan atau upaya hukum lainnya yang disediakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)