KPK Akui Temuan Cek Senilai 2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan

Senin 16 Okt 2023, 12:52 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto/ist)

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menemukan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat penyidik melakukan penggeledahan pada (28/9/2023).

Namun saat itu, KPK tidak membeberkan temuan cek senilai Rp2 triliun tersebut. KPK hanya menemukan uang sejumlah Rp30 miliar di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Belakangan temuan cek ini ditulis oleh sebuah media dan dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Setelah kami cek dan konfirmasi diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Senin, (16/10/2023).

Selanjutnya, temuan ini bakal dikonfirmasi ke berbagai pihak. Termasuk Syahrul Yasin Limpo untuk mengecek kebenarannya.

“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud,” tegasnya.

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, politikus Partai NasDem itu terjerat tiga pasal yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

Syahrul disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. (Wanto)

News Update