Anies dan Pendukungnya Dilarang Menggunakan Gedung GIM, Ini Kata Pemprov Jabar

Selasa 10 Okt 2023, 10:45 WIB
Deklarasikan Capres dan Cawapres Anies Baswedan dengan Cak Imin. (instagram_dpp/PKB)

Deklarasikan Capres dan Cawapres Anies Baswedan dengan Cak Imin. (instagram_dpp/PKB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan beserta pendukungnya menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Bandung untuk berpolitik.

Penolakan penggunaan tempat dalam kegiatan Anies ini sudah yang ke beberapa kalinya sebelumnya juga pernah dilarang seperti izin penggunaan Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, dalam acara senam Anies dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu pernah dicabut.

Dalam unggahannya melalui media sosial instagram, Anise berkomentar terkait penolakan penggunaan GIM di Bandung.

“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulis Anies dalam akun Instragram pribadinya, Minggu (8/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar mengungkapkan pihak pengelola GIM buka suara. Ia mengatakan, pihaknya menerima surat izin permohonan penggunaan gedung dari Poros Anak Muda Sosial Politika pada 27 September 2023.

"Perihal terkait peminjaman tempat untuk pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi," ujar Benny melalui keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (10/10/2023).

Setelah itu surat kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat, pada 2 Oktober 2023 silam, yang isinya memberikan izin peminjaman tempat.

“Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Setelah itu lanjut Benny sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho dianggap dan dinilai jelas serta tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu Capres dan Cawapres.

"Untuk itu melihat dari yang ada kami menilai kegiatan ini bagian dalam politik," paparnya.

Benny menuturkan sudah jelas keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.

"Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD. Hal ini juga dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.

Sedangkan GIM, menurut Benny, merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.

"Meski kita larang dalam penggunaan gedung. Namun acara tetap diselenggarakan di gelar halaman GIM, pertemuan Anies dengan para pendukungnya," pungkasnya. (Angga)
 


Berita Terkait


News Update