Anies dan Pendukungnya Dilarang Menggunakan Gedung GIM, Ini Kata Pemprov Jabar

Selasa 10 Okt 2023, 10:45 WIB
Deklarasikan Capres dan Cawapres Anies Baswedan dengan Cak Imin. (instagram_dpp/PKB)

Deklarasikan Capres dan Cawapres Anies Baswedan dengan Cak Imin. (instagram_dpp/PKB)

"Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD. Hal ini juga dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.

Sedangkan GIM, menurut Benny, merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.

"Meski kita larang dalam penggunaan gedung. Namun acara tetap diselenggarakan di gelar halaman GIM, pertemuan Anies dengan para pendukungnya," pungkasnya. (Angga)
 


Berita Terkait


News Update