JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap residivis pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, pelaku nekat memanjat rumah dan masuk ke rumah korban melalui lantai empat.
Pelaku berinisial MM alias Lana (32) ditangkap pada Senin, 2 Oktoner 2023 masih di kawasan Tambora.
Tak sendiri, penadah berinisial AJ alias Gondrong turut ditangkap polisi.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 30 September 2023 kemarin.
Pelaku nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju ke rumah korban bak spiderman.
"Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat. Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta diantaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Usai melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan kepolisian.
Berkat analisa CCTV yang didapat, pelaku teridentifikasi dan langsung ditangkap.
Hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku juga mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana terjadi pada Jumat, 15 September 2023, Pukul 02.40 WIB dini hari," ungkapnya.
Dari hasil penmeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Putra. (Pandi)