"Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian lagi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, pelaku juga mencuri di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. TKP pencurian di Jalan Tambora Raya yang dilakukan pelaku MM alias Lana terjadi pada Jumat, 15 September 2023, Pukul 02.40 WIB dini hari," ungkapnya.
Dari hasil penmeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku MM alias Lana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Putra. (Pandi)