Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp48 Miliar, Dua Pengusaha Kota Cilegon Tersangka

Selasa 03 Okt 2023, 15:26 WIB
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

"Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan," kata Didik. 

Kabidhumas mengatakan, uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha SU. Uang tersebut belum dikembalikan sehingga penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan. 

"Uang Rp 7 miliar lebih itu dipakai buat modal proyek lainnya, bayar material dan lain sebagainya," ujar Didik. 

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset milik SU. Penyidik juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita telah meminta PPATK untuk penelusuran asetnya," katanya. 

Sementara Kasubdit 3 Kompol Ade Papa Rahi menqmbahkan, dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. 

"Untuk saat ini masih dua orang tersangka tapi kasusnya masih kami lakukan pengembangan," ungkapnya. 

Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (haryono)

News Update