Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp48 Miliar, Dua Pengusaha Kota Cilegon Tersangka

Selasa 03 Okt 2023, 15:26 WIB
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua pengusaha Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp48,4 miliar.

Kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SU (45 tahun) selaku pelaksana pekerjaan dan Direktur PT Arkindo berinisial ABR (73 tahun). ABR ditetapkan tersangka karena meminjamkan perusahaannya kepada Sugiman untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek yang didanai oleh PT PCM BUMD Kota Cilegon tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp7 miliar. Sementara uang negara yang berhasil diamankan dari tersangka SU sebanyak Rp 905 juta.

"Tersangka SU, kami lakukan penahanan, untuk tersangka ABR tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia," kata Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Didik mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT PCM selaku BUMD Kota Cilegon tersebut bermasalah. 

"Penyelidikannya dimulai pada tahun lalu setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT PCM selaku BUMD Kota Cilegon tersebut bermasalah," ucap Kabidhumas didampingi Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.

Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati jumlah kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp7 miliar lebih. 

"Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kerugian negaranya Rp7 miliar lebih," ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut. 

Didik menjelaskan, uang Rp 905 juta lebih yang disita tersebut merupakan uang muka dari proyek yang didanai oleh BUMD Kota Cilegon PT PCM. Total uang yang dicairkan untuk muka tersebut sebesar Rp7 miliar lebih. 

Uang Rp7 miliar lebih tersebut telah menjadi kerugian negara. Sebab, jalan untuk proyek tersebut ternyata bukan milik pemerintah daerah dan belum dibebaskan. Akibatnya, proyek tidak berjalan meskipun uang sudah dicairkan. 

"Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan," kata Didik. 

Kabidhumas mengatakan, uang Rp 7 miliar lebih tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha SU. Uang tersebut belum dikembalikan sehingga penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan. 

"Uang Rp 7 miliar lebih itu dipakai buat modal proyek lainnya, bayar material dan lain sebagainya," ujar Didik. 

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset milik SU. Penyidik juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita telah meminta PPATK untuk penelusuran asetnya," katanya. 

Sementara Kasubdit 3 Kompol Ade Papa Rahi menqmbahkan, dalam kasus tersebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. 

"Untuk saat ini masih dua orang tersangka tapi kasusnya masih kami lakukan pengembangan," ungkapnya. 

Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (haryono)

News Update