"Tersangka melanggar 339 subs 338 KUHP pasal 5 jo 44, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun, maksimal seumur hidup," tutup Rusnawati. (Ihsan Fahmi).
Ngeri! Saking Kerasnya Gorok Leher Istri, Pisau Dapur yang Digunakan Pelaku Sampai Patah
Senin 11 Sep 2023, 22:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.