"Dengan adanya warung remang - remang tersebut sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas serta memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas tempat hiburan malam," ujarnya. (haryono)
Polisi Bubarkan THM di Kragilan Serang, 12 Wanita Penghibur Diamankan
Minggu 30 Jul 2023, 15:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.